Bismillahirrahmanirrahiim..
Assallamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Sahabat
saudaraku fillah..Islam memerintahkan umatnya melangsungkan pernikahan. Namun
untuk menuju ke sana ada proses yang harus dilalui, yaitu lamaran. Secara umum,
kegiatan ini dilakukan oleh pihak lelaki kepada pihak wanita, walaupun boleh
bagi wali wanita untuk menawarkan anaknya kepada seorang lelaki yang dianggap
pantas dan baik agamanya.Berkaitan dengan hal ini ada beberapa adab yang harus
diperhatikan:
~.::*1.Melihat
Calon
Melihat yang
dimaksudkan yaitu melihat wanita yang ingin dinikahi berdasar aturan syar’i.
Dari Anas bin Malik, ia berkata, ”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan menikahi
seorang perempuan. Lalu Rasulullah Bersabda, ‘Pergilah untuk melihatnya, karena
dengan melihat akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara
kamu berdua.’ Lalu ia melihatnya, kemudian menikahinya dan ia menceritakan
kerukunannya dengan perempuan itu.” (Riwayat Ibnu Majah).
Imam Ibnul
Qoththon Al-Fasy berkata, “Jika sang pelamar telah mengetahui bahwa wanita
tersebut tidak mau menikah dengannya dan walinya juga tidak menerima
lamarannya, ketika itu ia tidak boleh (melanjutkan) memandang, walaupun dia
tadi telah melamar. Karena dia hanya boleh memandang sebagai sebab dari
berlangsungnya pernikahan. Jika dia sudah yakin akan penolakannya (wanita atau
walinya), hukum memandang kembali kepada hukum asal.”
~.::*2.
Beristikharah
Jika proses
melihat (nazhar) sudah selesai, disunnahkan bagi keduanya shalat istikharah.
Rasulullah mengutus Zaid bin Haritsah untuk melamar Zainab Radhiallahu ‘anha-,
maka Zainab berkata, “Saya tidak akan melakukan sesuatu apapun kecuali dengan
perintah Tuhanku.” Maka beliaupun (Zainab) berdiri dan melaksanakan shalat di
masjidnya. (Riwayat Muslim)
~.::*3.
Tidak Melamar Wanita yang Telah Dilamar Lelaki Lain
Dari Abu
Hurairah, ia berkata, ”Rasulullah bersabda, ‘Seorang lelaki tidak boleh
meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya.” (Riwayat Ibnu Majah).
Kecuali jika pelamar pertama meninggalkan lamarannya atau mengizinkannya. Hal
ini sebagaimana terjadi pada sahabiyah Fathimah bintu Qois tatkala dia sudah
lepas dari ‘iddah thalaqnya, Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm bersamaan
melamarnya. (Riwayat Bukhari).
~.::*4.
Merahasiakan Pelamarannya
Rasulullah
bersabda, ”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan.” (Riwayat
Ummu Salamah)
~.::*5.
Wanita yang Dilamar Terbebas dari Segala mawani` (pencegah) Pernikahan
Misalnya dia masih menjadi istri seseorang. Atau sudah dicerai atau ditinggal
mati suaminya, namun masih dalam masa `iddah.
~.::*6.
Wanita Boleh Melamar
”Dari
Tsabit, ia berkata, ‘Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik yang di
sebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata, ”Datanglah seorang
perempuan kepada Nabi, lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian
perempuan itu berkata, ”Wahai Rasulullah maukah tuan mengambil diriku? Kemudian
anak perempuan Anas menyeletuk, ”Betapa tidak malunya perempuan itu!” Lalu Anas
menjawab, ”Perempuan itu lebih baik daripada kamu.” Ia menginginkan Rasulullah,
karena itu ia menawarkan dirinya kepada beliau”. (Riwayat Ibnu Majah).
Hal ini
menunjukkan wanita tidak hanya berhak dilamar, tetapi juga memiliki hak untuk
melamar lelaki yang disukainya. Namun ada catatannya, hendaknya hal ini tidak
dilakukan kecuali oleh seorang wanita yang merasa aman dari fitnah. Demikian
pula pihak lelakinya.
Semoga
manfaat buat kita semua, Yang benar haq semua datang-Nya dari Allah Subhanahu
wa Ta’ala,yang kurang dan khilaf mohon sangat dimaafkan ’’Akhirul qalam “Wa
tawasau bi al-haq Watawa saubil shabr “.Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala .
senantiasa menunjukkan kita pada sesuatu yang di Ridhai dan di Cintai-NYA….
Aamiin
Allahuma AAmiin.
semoga
bermanfaat
wassalamualaikum
warahmatullahiwabarakatuhu
Posting Komentar